TUGAS SATGAS

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Terbuka

  1. Membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Terbuka.
  2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Universitas Terbuka.
  3. Menyampaikan hasil survei kekerasan seksual kepada Rektor.
  4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus Universitas Terbuka.
  5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas.
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor.
  9. Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.