Profil & Legalitas

Tentang Satgas PPKS-UT

1. Dasar Hukum

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Universitas Terbuka berlandaskan pada komitmen nasional untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bermartabat, serta merujuk pada:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
  • Keputusan Rektor Universitas Terbuka terkait pembentukan tim Satgas PPKS-UT.

2. Tugas & Wewenang Satgas

Satgas PPKS-UT memiliki mandat penuh untuk melakukan pencegahan secara sistemik serta menangani laporan dugaan kekerasan seksual secara profesional, independen, dan konfidensial. Tugas utamanya meliputi:

  • Menerima dan memverifikasi setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara aman.
  • Memberikan perlindungan dan pendampingan (hukum, medis, dan psikologis) bagi korban.
  • Melakukan sosialisasi, kampanye, dan edukasi pencegahan secara berkala ke seluruh unit kerja dan fakultas di lingkungan UT.

3. Struktur Organisasi

Tim Satgas PPKS Universitas Terbuka terdiri dari unsur unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa yang telah melalui proses seleksi ketat serta pelatihan khusus penanganan kasus kekerasan seksual.

Susunan keanggotaan lengkap dan SK Rektor dapat diakses melalui sekretariat resmi Satgas PPKS di Gedung Rektorat UT, Pondok Cabe.