Dasar Hukum PPKS-UT
Regulasi formal dan landasan hukum yang melindungi seluruh sivitas akademika untuk mewujudkan kampus yang aman dan bermartabat.
Komitmen Kampus
Universitas Terbuka menjunjung tinggi perlindungan hukum dan keamanan bagi setiap individu dari segala bentuk kekerasan seksual.
- Kerahasiaan identitas pelapor
- Objektivitas dan transparansi
- Keberpihakan pada pemulihan korban
UU Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Memberikan payung hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan, penindakan, serta perlindungan korban.
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan utama yang mewajibkan kampus membentuk Satgas khusus.
PERATURAN REKTOR UT NOMOR 5 TAHUN 2024
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Terbuka sebagai pedoman operasional internal.
SK REKTOR UT NOMOR 1661 TAHUN 2024
Tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Terbuka Tahun 2022 - 2025.